10 July 2012

Hayati Ramadhan (1)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Hal-hal yang dibolehkan ketika puasa

1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub
2. Bersiwak(berus gigi) ketika berpuasa
3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
4. Bercumbu dan mencium isteri selama aman dari keluarnya mani
5. Bekam dan derma darah
6. Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan
7. Bercelak dan tetes mata
8. Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar

Yang mendapat keringanan tidak berpuasa

1. Orang sakit ketika sulit berpuasa dan punya kewajiban mengqodho’ puasa nantinya.

2. Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa dan punya kewajiban mengqodho’ puasa nantinya.

3. Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh. Dan jika tidak berpuasa, mereka wajib menunaikan fidyah sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

4. Wanita hamil dan menyusui. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai dan Ahmad. Hasan).

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. ... Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. ...

Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.” (Ahkamul Qur’an, 1: 224)

baca artikel penuh di;
http://remajaislam.com/islam-dasar/fiqih-remaja/205-fikih-puasa-ringkas.html

No comments: