السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
Nak raya ni, eloklah saya poskan satu artikel berkenaan berjabat tangan. Maklumlah musim raya, adalah musim ziarah menziarahi dan pastinya amalan berjabat tangan biasa dilakukan ketika beraya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam suasana bersalam dalam masyarakat Melayu.
Contoh, membongkokkan badan, bersalam dengan wanita bukan mahram, bersalam lepas solat, berselawat ketika bersalam dll.
Mari kita baca larangan ketika bersalam. Semoga bermanfaat untuk bekal nak raya.
Zikri
Perak.
BEBERAPA PERKARA YANG DILARANG DAN MENYELISIHI SUNNAH DALAM BERJABAT TANGAN
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits :
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits :
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita [18].
'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allâh,tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali dalam bai'at. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengambil bai'at (atas) mereka kecuali dengan perkataan .[19]
2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dan hendaklah waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada keperluan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih." [20]
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng" [21]
3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin apabila berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak terdapat satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena sekiranya hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikkan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Jalâ’ul afhâm fi Fadhli ash-Shalât 'ala Khairil Anâm" menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari'atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah perkara yang bid'ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a'lam.
2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Dan hendaklah waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada keperluan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih." [20]
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng" [21]
3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin apabila berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid'ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak terdapat satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena sekiranya hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikkan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Jalâ’ul afhâm fi Fadhli ash-Shalât 'ala Khairil Anâm" menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari'atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah perkara yang bid'ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a'lam.
4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para makmum.
Amalan seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala berjumpa sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Adapun sesama jama'ah yang setiap hari dan waktu berjumpa di masjid atau mushalla, maka tidak disyari'atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah perkara bid'ah yang telah dingkari oleh para Ulama.
Amalan seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala berjumpa sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Adapun sesama jama'ah yang setiap hari dan waktu berjumpa di masjid atau mushalla, maka tidak disyari'atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah perkara bid'ah yang telah dingkari oleh para Ulama.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari'at seperti ini" [22]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui." [23]
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, "Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid'ah, kecuali diantara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui." [23]
Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh "Lajnah ad daimah" (komite fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, "Tradisi berjabat tangan setelah shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya adalah bid'ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu, wajib ditinggalkan, karena sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka tertolak" [24], dan adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perkara adalah yang baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat" [25].
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut :
1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5. Tidak disyari'atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
6. Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid'ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.
Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut :
1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5. Tidak disyari'atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
6. Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid'ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.
Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
baca artikel lengkap di link http://almanhaj.or.id/content/3337/slash/0/berjabat-tangan-sunnahkah/
1 comment:
salam harap dapat feedback mengenai berjabat tangan ini.
Saya ingin bertanya, bagaimana jika anak saudara berjabat tangan ngan bapa saudara sama ada sebelah ibu atau ayah.
boleh tak sertakan siapa yang kita boleh berjabat dan tidak. sebelum ini ada dapat picture..tapi saya kurang faham.
ini kerana adap berjabat tangan ini telah dipraktikkan sejak kecil bagi tujuan menghormati orang yang lebih tua. harap dapat pencerahan berkenaan isu ini.
sekian, terima kasih.
Post a Comment