16 June 2012

Wanita boleh bekerja di luar rumah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Kita tidak menentang wanita bekerja di luar rumahnya, asalkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:
1. Bahwa wanita itu, atau masyarakat memerlukan pekerjaan itu, di mana tidak ada lelaki yang dapat menangani pekerjaan itu.
2. Hendaknya ia melakukan pekerjaan itu setelah melaksanakan pekerjaanya di rumah yang merupakan tugas utamanya.
3. Hendaknya pekerjaan itu di lingkungan wanita, seperti mengajar wanita, mengobati dan merawat wanita. Dan hendaknya pekerjaan itu terpisah dari kaum lelaki.
4. Begitu pula tidak mengapa, bahkan wajib wanita menuntut ilmu tentang perihal agamanya. Dan tidak mengapa ia mengajarkan perihal agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita. Namun proses belajar mengajar itu hendaknya dalam lingkup wanita. Dan tidak mengapa wanita menghadiri majlis taklim di masjid atau semacamnya dengan bertabir dan terpisah dari lelaki, sesuai dengan apa yang dilakukan wanita di awal sejarah Islam (di masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan para shahabat Radhiallahu'anhum), di mana mereka bekerja, menuntut ilmu, dan mendatangi masjid.
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 11-12]


sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah

No comments: