السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Kita tidak menentang wanita bekerja di luar rumahnya,
asalkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat. Ketentuan-ketentuan itu
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa wanita itu, atau masyarakat memerlukan pekerjaan
itu, di mana tidak ada lelaki yang dapat menangani pekerjaan
itu.
2. Hendaknya ia melakukan pekerjaan itu setelah
melaksanakan pekerjaanya di rumah yang merupakan tugas
utamanya.
3. Hendaknya pekerjaan itu di lingkungan wanita, seperti
mengajar wanita, mengobati dan merawat wanita. Dan hendaknya pekerjaan itu
terpisah dari kaum lelaki.
4. Begitu pula tidak mengapa, bahkan wajib wanita
menuntut ilmu tentang perihal agamanya. Dan tidak mengapa ia mengajarkan perihal
agama yang dibutuhkan oleh sesama wanita. Namun proses belajar mengajar itu
hendaknya dalam lingkup wanita. Dan tidak mengapa wanita menghadiri majlis
taklim di masjid atau semacamnya dengan bertabir dan terpisah dari lelaki,
sesuai dengan apa yang dilakukan wanita di awal sejarah Islam (di masa
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan para shahabat Radhiallahu'anhum), di
mana mereka bekerja, menuntut ilmu, dan mendatangi masjid.
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil
Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi
Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor
Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal.
11-12]
sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah
No comments:
Post a Comment