15 June 2012

karakteristik Firqah Najiyah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

APA KARAKTERISTIK FIRQAH NAJIYAH YANG PALING MENONJOL?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa karakteristik firqah najiyah yang paling menonjol? Apakah bila terjadi kekurangan akan mengeluarkan seseorang dari firqah najiyah?

Jawaban
Karakteristik firqah najiyah yang paling menonjol adalah berpegang teguh dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam aqidah, ibadah, akhlak dan mu’amalah. Di dalam empat perkara inilah kamu akan mengetahu firqah najiyah.

Dalam masalah aqidah, kamu mendapati firqah najiyah selalu berpegang teguh dengan apa yang ditunjukkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tauhid yang murni dalam uluhiyah Allah, rububiyah-Nya dan asma’ wa sifat-Nya

Dalam masalah ibadah, kamu dapati firqah najiyah ini begitu unik di dalam berpegang teguh yang sempurna dan dalam merealisasi apa yang datang dari Nabi dalam masalah ibadah, berupa jenis, sifat, ukuran, waktu, tempat dan sebab-sebabnya. Kamu tidak akan mendapati mereka berbuat bid’ah dalam agama Allah ini, namun justru mereka sangat tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam memasukkan bentuk ibadah yang tidak diridhai-Nya.

Dalam masalah akhlak kamu dapati mereka juga istimewa dari yang lainnya ; dalam hal kebagusan akhlak, seperti cinta akan kebaikan untuk orang-orang muslim, lapang dada, wajah berseri, bagus dan mulia ucapannya, berani dan akhlak mulia lainnya.
Dalam masalah mu’amalah, kamu dapati mereka bermu’amalah kepada manusia dengan jujur dan terus terang. Mereka itulah yang ditunjuk oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.
“Artinya : Dua orang yang jual beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak memilih barang selama mereka belum berpisah, yang jika keduanya jujur dan terus terang maka jual beli keduanya diberkahi” [1]

Bila karakteristik-karakteristik ini kurang pada diri seseorang, hal itu tidak menjadikan ia keluar dari firqah najiyah, akan tetapi segala sesuatu ada derajadnya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Namun bila terjadi dalam tauhid, bisa jadi mengeluarkan dia dari firqah najiyah seperti rusaknya keikhlasan. Demikian juga bid’ah, bisa jadi dia berbuat bid’ah yang mengeluarkan dia dari firqah najiyah.

13 June 2012

Siapa yang patut berpolitik?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Menyibukkan diri dengan politik pada saat ini adalah membuang-buang waktu ! Meskipun kami tidak mengingkari adanya politik dalam Islam, hanya saja dalam waktu yang sama kami meyakini adanya tahapan-tahapan syar'i yang logik yang harus dilalui satu per satu.

Kami memulai dengan aqidah, yang kedua ibadah, kemudian akhlak, dengan mengadakan pemurnian dan pendidikan, kemudian akan datang suatu hari dimana kita pasti masuk dalam fasa politik secara syar'i, kerana berpolitik berarti mengatur urusan-urusan umat. Dan yang mengatur urusan-urusan umat bukanlah Zaid, Bakar, ataupun Umar, yang mendirikan kelompok atau memimpin gerakan atau suatu jama'ah !! Bahkan urusan ini khusus bagi ulil amri yang dibaiat di hadapan kaum muslimin. Dia (ulil amri) lah yang diwajibkan mengetahui politik dan mengaturnya. Apabila kaum muslimin tidak bersatu -seperti keadaan kita saat ini- maka setiap ulil amri hanya berkuasa dan memikirkan sebatas wilayah kekuasaannya saja.

Adapun menyibukkan diri dalam urusan-urusan (politik) maka seandainya pun kita benar-benar mengetahui urusan-urusan tersebut, pengetahuan kita itu tidak memberi manfaat kepada kita, kerana kita tidak memiliki keputusan dan bermudah-mudahan untuk mengatur umat. Satu hal ini pun sudah cukup menjadikan usaha kita sia-sia.

Kami akan memberikan suatu contoh : Peperangan yang terjadi melawan kaum muslimin pada kebanyakan negeri-negeri Islam. Apakah bermanfaat jika kita membakar semangat kaum muslimin untuk menghadapi orang kafir padahal kita tidak memiliki "jihad wajib" yang diatur oleh imam yang bertanggung jawab yang telah dibaiat ?! Tidak ada gunanya perbuatan tersebut. Kami tidak berkata bahwa menolong orang-orang yang tertindas itu tidak wajib, akan tetapi kami mengatakan bahwa menyibukkan diri dengan politik bukan sekarang waktunya. Oleh kerana itu, wajib atas kita untuk mengajak kaum muslimin kepada dakwah, untuk memahamkan mereka kepada Islam yang benar dan mendidik mereka dengan tarbiyah yang benar.

Adapun menyibukkan mereka dengan urusan-urusan emosional yang menyuntik semangat, maka hal itu termasuk dalam hal-hal yang dapat memalingkan mereka dari kemantapan dalam memahami da'wah yang wajib ditegakkan oleh setiap muslim mukallaf, seperti memperbaiki aqidah, ibadah, dan akhlak. Dan hal itu termasuk fardhu 'ain yang tidak boleh dimaklumi orang yang melalaikannya. Sedangkan urusan-urusan lain yang dinamakan pada saat ini dengan "fiqhul waqi" dan sibuk dengan urusan politik yang merupakan tanggung jawab ahlul halli wal aqdi, yang dengan kekuasaan mereka, mereka boleh mengambil manfaat dari hal yang demikian secara praktek. Adapun sebagian orang yang tidak memiliki kekuasaan, maka mengetahui politik dan menyibukkan majoriti manusia dengan sesuatu yang penting daripada sesuatu yang lebih penting adalah termasuk sebagai hal-hal yang memalingkan mereka dari pengetahuan yang benar!.

Dan inilah yang kami rasakan sesungguhnya pada kebanyakan dari manhaj kelompok-kelompok dan jama'ah-jama'ah Islam pada saat ini. Dimana kami mengetahui bahwa sebagian mereka berpaling dari mengajari pemuda-pemuda muslim yang berkumpul disekitar da'i itu untuk belajar memahami aqidah, ibadah dan akhlak yang benar. Kerana sebagian para da'i itu sibuk dengan urusan politik dan masuk ke parlimen yang berhukum dengan selain apa-apa yang Allah turunkan!! Sehingga hal itu memalingkan mereka dari hal yang lebih penting dan mereka sibuk dengan hal-hal yang tidak penting dalam keadaan seperti sekarang ini.

Adapun tentang apa-apa yang termuat dalam pertanyaan iaitu tentang bagaimana seorang muslim berlepas diri dari dosa (tanggung jawab) atau bagaimana seorang muslim berperanan serta dalam mengubah keadaan yang pahit ini, maka kami katakan : Setiap muslim berkewajiban berbuat sesuai dengan kemampuannya masing-masing, seorang ulama mempunyai kewajiban yang berbeza dengan yang bukan ulama. Dan sebagaimana yang saya sebutkan dalam kesempatan seperti ini bahwa sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan nikmat-Nya dengan kitab-Nya, dan dia menjadikan Al-Qur'an sebagai undang-undang bagi kaum mukminin. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahuinya". [Al-Anbiya : 7].

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan masyarakat Islam menjadi dua bagian iaitu orang yang berilmu dan yang bukan berilmu (awam). Dan Allah mewajibkan kepada masing-masing di antara keduanya apa-apa yang tidak Allah wajibkan kepada yang lainnya. Maka kewajiban atas orang-orang yang bukan ulama adalah hendaknya mereka bertanya kepada ahli ilmu. Dan kewajiban atas para ulama adalah hendaknya menjawab apa-apa yang ditanyakan kepada mereka. Maka kewajiban-kewajiban berdasarkan pijakan ini adalah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan individu itu sendiri. Seorang yang berilmu pada saat ini kewajibannya adalah berda'wah mengajak kepada da'wah yang hak sesuai dengan batas kemampuannya. Dan orang yang bukan berilmu kewajibannya adalah bertanya tentang apa-apa yang penting bagi dirinya atau bagi orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya seperti istri, anak atau semisalnya. Sehingga apabila seorang muslim dari masing-masing bagian ini menegakkan kewajibannya sesuai dengan kemampuannya, maka dia telah selamat, kerana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". [Al-Baqarah : 286]

sumber: almanhaj.or.id

12 June 2012

Hukum Memakai Jersi Bola

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Asy Syaikh ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bahagian belakangnya terdapat nama pemain bola kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:

“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.

Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai baju yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya. Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikhuatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.

Teks Arab:
يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لا عب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :
هذا تعظيم للكافر ، مادام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم

Sumber:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120239

04 June 2012

Berbicara sesuai dengan tahap pemikiran

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al Imam
Di antara hal yang perlu diketahui oleh orang-orang yang tegak menyuarakan da’wah kepada Allah ialah pembezaan antara kalimat yang ditujukan kepada orang khusus dan orang umum (awam, pen), sebab sesungguhnya ia dituntut untuk berbicara dengan manusia dengan kalimat yang mudah difahami oleh mereka.

Oleh kerana itu ‘Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu berkata :
“Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian suka Allah dan Rasulullah didustakan.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari I/272 secara mu’allaq)

Bukanlah suatu tindakan bijak memberitahukan rakyat umum permasalahan yang menjadi kekhususan thalibul ‘ilmi (penuntut ‘ilmu agama-pen) dan para da’i menuju Allah. Betapa perlunya kita untuk mencermati apa yang akan dilontarkan kepada orang (khalayak) umum, walllahul musta’aan.
[Dinukil dari buku Tatkala Fitnah Melanda (Mutiara Hikmah Menyingkap Fitnah dan Pedoman Syar’i saat Menghadapi) Penulis Asy Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh & Asy Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam. Penerbit Pustaka Al Haura Hal. 89-90]

Dilakukan sedikit pengubahsuaian bahasa oleh: Abu Faruq Zikri Al-Iskandari.

artikel diambil dari web http://sunniy.wordpress.com

Seri Iskandar
4 Jun 2012

17 May 2012

benarkah tiada guru, gurunya syaitan?

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم

Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah mengomentari perkataan tersebut sebagai berikut :

أمَّا قولُهم: "مَن لا شيخَ له؛ فشيخُه الشيطان"؛ فهذا باطل، ما له أصل، وليس بحديث. وليس لك أن تتَّبع طرق الشيخ إذا كان مخالفاً للشرع، بل عليك أن تتبع الرَّسول -صلَّى الله عليه وسلَّم- وأصحابَه -رضي الله عنهم وأرضاهم- ومَن تَبِعهم بإحسان، في صلاتك، وفي دعائك، وفي سائر أحوالك. يقول الله -جلَّ وعلا-: {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}[الأحزاب: 21]. ويقول -سبحانه وتعالى-: {وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ..} الآية [التوبة: 100]. فأنت عليك أن تتبعهم بإحسان باتِّباع الشَّرع الذي جاء به النَّبيُّ -صلى الله عليه وسلَّم- والتَّأسِّي بهم في ذلك وعدم البدعة التي أحدثها الصوفية وغير الصوفية. والله المستعان


“Adapun perkataan mereka (yaitu Shuufiyyah – Abul-Jauzaa’) : ‘barangsiapa yang tidak punya guru (syaikh), maka gurunya adalah setan’; maka perkataan ini adalah bathil. Tidak ada asalnya. Bukan pula hadits. Tidak boleh bagimu untuk mengikuti jalan seorang syaikh apabila ia menyelisihi syari’at. Bahkan wajib bagimu untuk mengikuti Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam shalatmu, doamu, dan seluruh keadaanmu. Allah ‘azza wa jalla berfirman : ‘Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu’ (QS. Al-Ahzaab : 21). Allah subhaanahu wa ta’ala juga berfirman : ‘Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik’ (QS. At-Taubah : 100). Maka wajib bagimu untuk mengikuti mereka dengan baik, dengan mengikuti syari’at yang dibawa oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; serta mencontoh mereka dalam hal tersebut. Juga wajib bagimu untuk tidak berbuat bid’ah yang diada-adakan oleh Shuufiyyah dan non-Shuufiyyah. Wallaahul-musta’aan[selesai].

[dikutip dan diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari bagian fatwa beliau rahimahullah yang ada di sini – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yk - 12052012].

13 May 2012

Wanita haidh boleh masuk masjid

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم

Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid?

Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah- ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”

Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.[2] Ini hadits yang tidak shahih.

Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid.
Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).”

Fatwa beliau dinukil dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc
* Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H
www.rumaysho.com

11 May 2012

Demokrasi membawa bencana

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم

Hari ini, Karpal Singh, orang besar DAP dengan lantangnya 'sound' Haji Abd Hadi Awang, Presiden PAS bahawa hukum hudud bertentangan dengan perlembagaan dan tidak akan boleh dilaksanakan.

Berita ini dibawa oleh Bernama.

http://www.malaysiakini.com/news/197587?fb_comment_id=fbc_10150945699609804_23731209_10150947265449804#f28bb4132c79c3

Sudah diingatkan oleh para ulama', bahawa sistem demokrasi tidak pun membawa faedah kepada Islam, malah ia membawa terlalu banyak mafsadah(keburukan) dan kejelakan buat umat Islam yang menyertainya.

Mereka menghalakan apa yang diharamkan oleh Allah.

Lihatlah dalam ceramah-ceramah poltik, apa yang terkandung di dalamnya?

Cacian, makian, umpatan, fitnah, aib orang dibuka dikhalayak..apakah Islam mengajar yang sedemikian?

Allahulmusta'an, semoga Allah memberikan bantuannya buat kita yang ingin mengekkan Islam, tetapi bukanlah dengan cara menyertai sistem demokrasi.

Sudah banyak syubuhat yang dibawakan oleh para pengkagum demokrasi, dan ulama sudah menjawab pelbagai soalan mereka.

Nah, marilah tunjukkan kesungguhan kita dengan mengamalkan Islam sebaiknya.

Siapa yang tidak mahukan kerajaan Islam? Hanya orang yang tidak mempunyai akal sihat yang tidak mahukan kerajaan yang adil dan amanah.

Maka, marilah berdakwah dengan petunjuk Nabi Muhammad Sallahu alaihi wasallam, iaitu mendakwahkan tauhid dan akidah sebelum mengejar kuasa dan pangkat.

Wallahua'lam.

sila baca artikel dibawah tulisan Syaikh BAdul Malik berkenaan demokrasi (part 1);

penulis: Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al Jazairi
Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa jalan yang mengantarkan kamu kepada nikmat Islam itu hanya satu, karena Allah telah menetapkan keberuntungan hanya untuk satu golongan saja. Allah berfirman:
أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Mereka itu adalah golongan Allah. Ketahuilah sesungguhnya golongan Allah, mereka itulah yang beruntung." (QS. Al Mujadillah: 22)
Allah juga menetapkan bahwa kemenangan juga hanya untuk satu golongan. Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

"Dan Barangsiapa yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolong, maka sesungguhnya golongan (pengikut agama) Allah mereka itulah orang yang mendapat kemenangan." (QS. Al Maidah: 56)
Kalau kita membaca ayat Al Qur'an atau hadits, maka akan kita dapatkan keterangan bahwa perpecahan umat menjadi beberapa golongan atau kelompok sangat dicela dan dibenci. Allah Ta'ala berfirman:
وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, (yaitu) orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Masing-masing golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (QS. Ar Ruum: 31-32)
Bagaimana mungkin Allah Subhanahu wata'ala akan membiarkan umat-Nya terpecah menjadi berkelompok-kelompok setelah Dia mempersatukannya dengan tali agama- Nya. Dan Allah juga telah membebaskan Nabi-Nya Shallallahu'alaihi wasallam dari tanggung jawab terhadap orang-orang yang berkelompok-kelompok serta memberi peringatan kepadanya agar tidak terjatuh ke dalam perpecahan itu. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka menjadi berkelompok-kelompok tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka." (QS. Al An'am: 159)

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan bahwa dia berkata:
إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِي عَلىَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي الناَّرِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قَالُوا: وَمَنْ هِيَ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ الْْيَوْمَ وَأَصْحاَبِي
"Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: 'Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari kalangan Ahlul Kitab terpecah menjadi 72 gotongan dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan; 72 golongan di dalam neraka dan 1 golongan berada di surga. (Satu golongan itu) adalah Al-]ama'ah.'" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ad Darimi, Ath Thabrani dan Iain-Iain) [1]
Ash Shan'ani rahimahullah berkata: "Penyebutan bilangan dalam hadits itu bukan untuk menjelaskan banyaknya orang-orang yang celaka dan merugi, akan tetapi untuk menjelaskan betapa luas jalan-jalan menuju kesesatan serta betapa banyak cabang-cabangnya, sedangkan jalan menuju kebenaran hanya satu. Hal itu serupa dengan apa yang disebutkan oleh para Imam Tafsir tentang firman Allah:
وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

"Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan mereka (karena jalan-jalan itu) akan memecah belah kamu dari jalan-Nya." (QS.Al An'am: 153)
Mereka mengatakan bahwa 'jalan' yang dilarang untuk diikuti dalam ayat ini disebutkan dalam bentuk jamak yaitu 'subul' dimaksudkan untuk menjelaskan luas dan banyaknya jalan yang mengantarkan kepada kesesatan sedangkan jalan kebenaran dan petunjuk dalam ayat ini disebutkan dengan bentuk tunggal karena memang jalan menuju kebenaran itu hanya satu dan tidak terbagi-bagi." [lihat hadits iftiraqul ummah di atas]